DPR Minta Pemerintah Ubah Sendiri Asas Cabotage
JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat menolak usulan revisi Undang-Undang Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 yang selama ini diajukan pemangku kepentingan di sektor minyak dan gas bumi. Dewan meminta pemerintah mengubah dan mengatur operasional kapal asing penunjang industri migas atau asas cabotage dalam peraturan pemerintah.
"Komisi Perhubungan DPR meminta pemerintah mengubah Peraturan Perundang-undangan di bawah undang-undang yang berkaitan dengan kete
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini