"Pengawas Perbankan Tetap di Bank Sentral"
JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat Harry Azhar Aziz mengatakan otoritas pengawasan perbankan tetap di tangan Bank Indonesia, sebelum Otoritas Jasa Keuangan terbentuk.
Pasal 34 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia memang menyatakan tugas pengawasan bank akan dialihkan kepada OJK selambat-lambatnya 31 Desember 2010. Namun, kata Harry, pasal 35 dalam undang-undang itu menyebutkan, sepanjan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini