Pengawasan Bank Dinilai Sedang Bolong
JAKARTA -- Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai saat ini perbankan nasional dalam keadaan bahaya karena tak terawasi. Soalnya, bank Indonesia tak boleh lagi mengawasi bank karena, menurut undang-undang, tugas tersebut seharusnya sejak awal 2011 berada di tangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang belum terbentuk.
Seperti diketahui, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat gagal merampungkan Rancangan Undang-Undang OJK hingga batas akh
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini