PENGADILAN SAHKAN KONVERSI UTANG MANDALA
JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengesahkan rencana perdamaian antara PT Mandala Airlines selaku debitor dan kreditor konkuren untuk mengkonversi utang menjadi saham. Selain itu, hakim menolak alasan keberatan yang diajukan kreditor karena tidak ditemukan argumen yang dapat membatalkan rencana perdamaian.
"Rencana perdamaian bisa diterima," kata hakim ketua Pramodhana K. Kusuma Atmaja ketika membacakan amar putusan di Pengad
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini