KILAS
Rumah Kurang dari Rp 70 Juta Bebas PPN
JAKARTA -- Pemerintah membebaskan kewajiban pajak pertambahan nilai rumah sederhana dan sangat sederhana untuk harga jual di bawah Rp 70 juta per unit mulai Maret ini. Angka ini naik dari sebelumnya Rp 55 juta per unit.
Menurut dia, fasilitas fiskal tersebut merupakan pelaksanaan PMK Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pengadaan Perumahan Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera dengan bantuan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan. "Kebijakan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini