DUGAAN KARTEL FUEL SURCHARGE
KPPU Pelajari Putusan Pengadilan
JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan mempelajari kembali putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengadilan kemarin memutuskan sembilan maskapai penerbangan tidak terbukti melakukan kartel atas penentuan fuel surcharge kepada penumpang seperti dalam keputusan KPPU Mei tahun lalu.
"Kami harus mempelajari putusan itu terlebih dulu sebelum menentukan langkah selanjutnya," kata pelaksana harian Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU, Zaki
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini