Pemalsu Pita Cukai Senilai Rp 576 Miliar Dibekuk
JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea-Cukai berhasil menggulung sindikat pembuat dan penjual pita cukai palsu bagi produk hasil tembakau dan minuman yang mengandung etil alkohol.
Komplotan pemalsu pita cukai tersebut dibekuk petugas dari Kantor Wilayah Bea-Cukai Jakarta pada 11 Februari lalu di Kemayoran, Jakarta Pusat, dan Pademangan, Jakarta Utara.
"Petugas menyita barang bukti 1.390.464 lembar pita cukai palsu senilai Rp 4,14 miliar," kata Direktur J
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini