Kilas
Keadaan Krisis Diputuskan Forum Stabilitas
JAKARTA - Pemerintah mengembalikan kewenangan memutuskan krisis pada Forum Stabilitas Sistem Keuangan, yang beranggotakan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia.
Semula, dalam Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK), yang ditolak oleh DPR periode 2004-2009, kewenangan menyatakan krisis ada di tangan Presiden.
Sedangkan DPR masih berpegang pada pendapat sebelumnya, yakni situasi krisis dinyatakan oleh Presiden. "Jadi tid
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini