"Pemerintah Kurang Tegas Mengatur Harga Batu Bara"
JAKARTA -- Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia Supriatna Suhala menyatakan pemasok batu bara tidak bisa disalahkan karena menawarkan harga tinggi pada PT PLN (Persero). Pasalnya, menurut dia, tidak ada aturan yang memaksa pemasok menjual batu bara di level tertentu selama ini.
Dalam Peraturan Menteri Energi Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Batu Bara, menurut dia, hanya diatur
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini