Beleid Impor Barang Jadi Disepakati
Jakarta - Kalangan pelaku usaha akhir menyepakati pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 Tahun 2010 tentang Ketentuan Impor Barang Jadi oleh Produsen. "Aturan itu harus diberlakukan agar impor bisa lebih terkendali," kata Wakil Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Franky Sibarani di Jakarta kemarin.
Menurut Franky, jika pemberlakuan beleid tersebut ditunda, justru impor barang jadi akan tak terkendali. "Kalau ditunda, berdampak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini