Pertamina Didesak Bayar Ganti Rugi
JAKARTA -- PT Pandanwangi Sekartadji mendesak PT Pertamina segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi US$ 64,8 juta sebagai pengganti tanah seluas 199 ribu meter persegi di Balaraja, Kabupaten Tangerang. Desakan itu sesuai dengan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) pada 4 Oktober 2007 dan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Maret 2009.
"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung 21 Desember 2010, tidak ada alasan bagi Pertamina t
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini