Pengusaha Mengeluhkan Kenaikan Tarif Listrik
JAKARTA -- Kalangan pengusaha mengeluhkan kenaikan tarif dasar listrik untuk industri sebesar 20-30 persen. Kenaikan tersebut menyusul rencana PT PLN yang memberlakukan secara penuh Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2010. Aturan ini menetapkan tarif listrik baru untuk berbagai sektor, termasuk bisnis dan industri.
Menurut Koordinator Forum Komunikasi Asosiasi Nasional Franky Sibarani, kenaikan tarif listrik industri
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini