Konsorsium Donggi-Senoro Kena Denda Rp 31 Miliar
JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha menjatuhkan denda Rp 31 miliar kepada konsorsium proyek kilang gas alam cair Donggi-Senoro. Konsorsium itu terbukti melanggar aturan persaingan usaha dalam proses tender.
Majelis Komisi dalam persidangan kemarin menghukum Mitsubishi Corporation membayar Rp 15 miliar, PT Pertamina Rp 10 miliar, PT Medco Energi Internasional Tbk Rp 5 miliar, dan PT Medco E&P Tomori Sulawesi Rp 1 miliar.
Ketua Majelis Komis
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini