Tiga Aturan Baru Pajak Kendaraan Berlaku 2011
JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta akan mengesahkan tiga jenis peraturan daerah yang terkait dengan kendaraan. Aturan itu tentang bea balik nama, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan pajak kendaraan bermotor yang bersifat progresif. Ketiga jenis pungutan itu sebenarnya sudah diberlakukan sebelumnya. Namun dalam aturan baru yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2011 ini akan ada beberapa penyesuaian, termasuk landasan hukum pemberlakuan pajak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini