Pajak Berhati-hati Tangani Modal Masuk
BOGOR -- Direktorat Jenderal Pajak tidak ingin tergesa-gesa memungut pajak baru bagi dana asing yang masuk ke Indonesia. "Kami memilih meneruskan pungutan pajak yang sudah ada," ujar Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo, Sabtu lalu.
Ia mengungkapkan, pajak atas modal masuk sebenarnya sudah ada, seperti di pasar modal. Memang, ketika dana asing masuk, tidak dikenai pajak. Tapi, ketika dana tersebut keluar, dikenai pajak sebesar 0,1 persen.
Kemu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini