Kilas
Daerah Pungut Pajak Bumi dan Bangunan
JAKARTA -- Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo memastikan kewenangan pemungutan bea perolehan hak tanah dan bangunan (BPHTB) serta pajak bumi dan bangunan (PBB) diserahkan kepada pemerintah daerah mulai 1 Januari 2011.
"Sekarang sudah ada 17 daerah yang siap," kata Tjiptardjo di kantornya kemarin. Menurut dia, sebelum bisa melakukan pemungutan, daerah harus menyiapkan peraturan daerah dan prasarana pendukungnya. Jika belum siap, belum boleh
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini