Kilas
Lebih dari 25 Transaksi Per Bulan Wajib Lapor E-SPT
JAKARTA -- Pengusaha kena pajak yang melakukan lebih dari 25 transaksi per bulan diwajibkan menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN 1111 dalam bentuk data elektronik kepada kantor pajak. Aturan tersebut berlaku mulai Januari 2011.
"Kami mengarahkan agar lebih elektronis. Kalau dulu persyaratannya minimal 30 transaksi sebulan, sekarang lebih dari 25 transaksi," kata Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Suryo Utomo di Jakarta ke
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini