Otoritas Jasa Keuangan Dibiayai Negara
Jakarta -- Wakil Ketua Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Harry Azhar Aziz mengatakan biaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diambil dari anggaran pendapatan dan belanja negara. Keputusan membiayai OJK ini diambil oleh pemerintah dan DPR dalam pembahasan rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan pekan lalu.
"Kami sudah sepakat biaya diambil dari anggaran negara," kata Harry di Jakarta kemarin. Meski demikian, pelaku industri keuangan, seperti
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini