Penerbitan SPN 3 Bulan Dikaji
JAKARTA-Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan Rahmat Waluyanto mengatakan, pemerintah bersama Bank Indonesia masih mengkaji langkah yang akan diambil pasca-kebijakan Bank Indonesia tak melelang Sertifikat Bank Indonesia bertenor 3 bulanan.
Menurut dia, tak diterbitkannya SBI 3 bulan makin meyakinkan perlunya pemerintah menerbitkan Surat Perbendaharaan Negara/SPN (Treasury Bills) bertenor 3 bulan. Apalagi, SBI dan SPN adalah dua i
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini