Syarat Kepemilikan Properti Warga Asing Diperlonggar
JAKARTA -- Warga negara asing sebentar lagi bakal menikmati kemudahan memiliki properti di Indonesia. Berbagai persyaratan yang menghadang para bule membeli rumah segera dipangkas.
Nanti warga asing hanya cukup menunjukkan paspor untuk membeli properti dan tak harus tinggal di Indonesia. Menurut Ketua Umum Real Estate Indonesia Teguh Satria, bisa saja orang asing yang tinggal di Australia membeli rumah di Indonesia. "Tanpa harus tinggal di Indones
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini