Bahas Otoritas Jasa Keuangan
Dewan Seharusnya Manfaatkan Kajian Akademik
JAKARTA -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat bisa memanfaatkan hasil kajian Tim Kerja Sama Penelitian Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada dan Universitas Indonesia dalam membahas Rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan. "Sebenarnya sudah ada studi dan sudah lengkap," kata Sekretaris Komite Ekonomi Nasional Aviliani kemarin.
Dia menyayangkan sikap anggota panitia khusus yang tetap ngotot melakukan kunjungan ke luar negeri. Padahal hasil ka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini