Pembahasan Undang-Undang Perumahan Dikritik
JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang Perumahan dan Permukiman, yang sedang dibahas di Komisi Infrastruktur Dewan Perwakilan Rakyat, mendapat kritik. Beleid yang bakal diundangkan tersebut dinilai bakal menghambat pembangunan perumahan. "Filosofinya bisa kontraproduktif karena banyak ancaman pidana atau sanksi bagi pengembang/pelaku," kata Ketua Umum Real Estate Indonesia Teguh Satria kemarin.
Salah satu pasal yang dipersoalkan kalangan pengembang adal
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini