Ke Luar Negeri Tak Lagi Bayar Fiskal
JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan bebas biaya fiskal perjalanan ke luar negeri mulai tahun depan. Kebijakan baru itu memperluas ketentuan bebas fiskal terbatas yang sudah berlaku, yakni hanya bagi wajib pajak yang telah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Dengan kebijakan baru nanti, mulai tahun depan wajib pajak tak perlu lagi menunjukkan kartu NPWP untuk mendapatkan pembebasan biaya fiskal tersebut.
"Pembebasan fiskal berlaku bagi setiap
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini