Piutang Pajak Rp 7,6 Triliun Berpotensi Macet
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan menemukan piutang pajak belum tertagih yang berpotensi macet hingga Rp 7,6 triliun. Piutang ini berasal dari 200 wajib pajang terbesar yang menunggak pajak di Kantor Pelayanan Pratama (KPP) Manado, KPP Bitung, dan KPP Badan Usaha Milik Negara. Piutang pajak ini termaktub dalam ikhtisar hasil pemeriksaan semester pertama tahun anggaran 2010 yang diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat kemarin.
Ketua BPK Hadi Pu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini