Pengadaan Lahan Tidak Lagi Berdasarkan NJOP
JAKARTA -- Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto mengatakan nilai pengadaan lahan yang akan dibayarkan pemerintah kepada masyarakat yang lahannya terpakai untuk infrastruktur tidak lagi berdasarkan nilai jual obyek pajak (NJOP). Nilai tanah akan ditentukan oleh tim appraisal atau tim penilai independen.
Tim ini akan menggunakan lembaga penilai independen yang sudah terakreditasi di Kementerian Keuangan dengan jumlah anggota semakin banyak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini