Gugatan Pukuafu atas Newmont Tidak Diterima
JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak menerima untuk melanjutkan pemeriksaan gugatan PT Pukuafu Indah atas PT Newmont Nusa Tenggara karena ketidaklengkapan dokumen dari Pukuafu.
Dalam persidangan putusan sela yang diketuai hakim Syarifuddin kemarin, upaya Pukuafu membatalkan putusan arbitrase internasional tertanggal 31 Maret 2009 dan mengembalikan kepemilikan hak atas saham divestasi 31 persen ke Pukuafu tak terpenuhi.
"Majelis meminta
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini