Produsen Leluasa Impor Produk Jadi
JAKARTA - Kementerian Perdagangan akan memperluas cakupan izin impor untuk produsen, dari yang semula hanya boleh mengimpor bahan baku dan modal yang terkait dengan industrinya. Kini, kata pelaksana tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Deddy Saleh, produsen diperbolehkan mengimpor barang jadi yang terkait dengan industrinya.
Beleid izin ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 Tahun 2010 tentang ketentuan impor barang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini