Sjahril Djohan Dituntut 2 Tahun Penjara
JAKARTA - Terdakwa kasus makelar pajak, Sjahril Djohan, dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 75 juta. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin, tim jaksa penuntut umum menyatakan Sjahril terbukti menyuap bekas Kepala Badan Reserse Kriminal Susno Duadji. Ia juga bermufakat melakukan tindak pidana korupsi.
Jaksa Sila Pulungan mengatakan, Sjahril terbukti menyerahkan uang Rp 500 juta kepada Susno. Uang itu berasal dari Haposan Huta
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini