BUMN Perpanjang Tenggat Laporan Kekayaan
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara memperpanjang masa tenggat penyerahan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) kepada direksi dan komisaris perusahaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sekretaris Menteri BUMN Mahmudin Yasin mengatakan penyerahan laporan kekayaan itu akan diperpanjang hingga 31 Desember 2010.
"Tolong diperhatikan tenggat itu," kata Mahmudin dalam acara BUMN Breakfast Meeting di Jakarta kemarin.
Menurut Mahmudin, pen
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini