Sistem Jaminan Sosial Nasional Terkendala Regulasi
JAKARTA - Penerapan sistem jaminan sosial nasional (SJSN), meskipun telah diamanatkan undang-undang sejak 2004, tak kunjung terealisasi. Padahal sistem jaminan sosial ini diharapkan jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, pensiun, dan kematian bagi seluruh warga negara dilakukan secara terpadu.
Pemerintah beralasan mandeknya pelaksanaan SJSN karena masih terkendala regulasi dan masalah teknis. "Harus ada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dulu,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini