Indonesia Hapuskan Pajak Ganda
JAKARTA -- Indonesia telah mengadakan perjanjian dengan 59 negara untuk persetujuan penghindaran pajak berganda (tax treaty). Ke-59 negara itu antara lain Amerika Serikat, Australia, Cina, Inggris, Singapura, Thailand, Turki, dan Malaysia.
Kepala Subdirektorat Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak Astera Primanto Bhakti mengatakan perjanjian itu sudah berlaku efektif.
Penerapan penghilangan pajak berganda ini
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini