Giro Wajib Minimum Jadi 8 Persen
JAKARTA -- Bank Indonesia menaikkan giro wajib minimum dari 5 persen menjadi 8 persen dana pihak ketiga (rupiah). Atas pemenuhan tambahan GWM primer sebesar 3 persen ini, akan diberikan remunerasi sebesar 2,5 persen.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Dewan Gubernur BI kemarin. Dewan Gubernur juga menetapkan ketentuan GWM berdasarkan rasio penyaluran kredit terhadap pihak ketiga atau loan-to-deposit ratio (LDR), dengan batas bawah 78 persen dan ba
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini