Pukuafu Gugat Newmont
JAKARTA -- PT Pukuafu Indah mengajukan gugatan kepada manajemen PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Menurut kuasa hukum Pukuafu, Tri Asnawanto, gugatan yang dilayangkan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 19 Agustus lalu yang dinilai menyalahi aturan.
"Kami sudah mengajukan gugatan perdata dan tak tertutup kemungkinan juga akan mengajukan gugatan pidana," kata
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini