Produsen Semen Tak Terbukti Lakukan Kartel
JAKARTA - Kalangan produsen semen di Indonesia kini bisa bernapas lega setelah Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan tak ada praktek kartel semen di Indonesia. "Komisi menyatakan, terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 dan 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang persaingan usaha tidak sehat," kata Ketua Majelis Komisi Benny Pasaribu kemarin.
Perihal tudingan pengaturan harga, KPPU menyatakan tid
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini