Izin Operasi Lion di Halim Belum Diterbitkan
Jakarta -- Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Herry Bhakti S. Gumay mengatakan pemerintah masih mengkaji status aset negara sebelum mengizinkan Lion Air memanfaatkan lahan di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, untuk rute penerbangannya. Kajian status aset negara dilakukan oleh Kementerian Keuangan.
Selain aset negara, kajian mencakup izin prinsip dari kementerian terkait, seperti Kementerian Pertahanan. Se
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini