Bapepam Longgarkan Aturan Dual Listing
JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) siap melonggarkan aturan bagi perusahaan asing yang ingin mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI). "Aturannya akan dibuat lebih terbuka untuk menarik emiten asing," kata Kepala Biro Hukum dan Perundangan Bapepam-LK Robinson Simbolon di Jakarta kemarin.
Menurut dia, peraturan pasar modal yang terlalu ketat dan menyulitkan emiten asing menjadi salah satu penghambat minat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini