Pemerintah Potong Tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak mengumumkan pemerintah menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi atas pendapatan pesangon dan pensiun. Beleid baru tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 yang berlaku mulai 12 Juli 2010.
"Penurunan (tarif) terjadi untuk pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua," kata Kepala Sub-Direktorat Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh dan PPh orang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini