Pemerintah Revisi Lagi Aturan Tender
JAKARTA - Pemerintah merevisi kembali Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa. Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan revisi dilakukan terutama pada aturan tender, yang selama ini cenderung memakan waktu lama.
"Anggaran 2010, dari Januari sampai Mei habis hanya untuk proses tender," kata Agus kepada Tempo pekan lalu. Ditambah lagi pemberian masa sanggah kepada peserta tender yang tak dimen
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini