Penghasilan dari Reksa Dana Akan Dikenai Pajak
JAKARTA - Pemerintah akan memungut pajak penghasilan atas bunga yang diperoleh dari investasi di reksa dana. Kepala Subdirektorat Peraturan Pemotongan Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) dan PPh Orang Pribadi, Direktorat Peraturan Perpajakan II, Dasto Ledyanto, mengatakan aturan itu akan diterapkan bertahap mulai tahun depan.
"Kami kasih waktulah karena sekarang masa transisi," kata Dasto dalam seminar bertajuk "Potensi Pengembangan Sukuk Korporasi di
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini