Pasca Kenaikan Tarif Listrik
PLN Janjikan Kompensasi Pelayanan ke Pelanggan
JAKARTA -- Manajemen PT PLN (Persero) akan memberikan kompensasi 10 persen dari biaya beban kepada pelanggan jika tak terpenuhinya mutu pelayanan. "Pemberian kompensasi bukan hal yang baru," ujar Kepala Divisi Niaga PT PLN (Persero) Benny Marbun kepada Tempo kemarin. "Sejak 2003 sudah ada aturan dari Keputusan Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi soal ini."
Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Nomor 16-1
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini