Tarif Penyeberangan Naik Sebelum Lebaran
JAKARTA -- Pemerintah dalam waktu dekat akan memberlakukan kenaikan tarif angkutan penyeberangan. Tarif baru akan diberlakukan sebelum Lebaran mendatang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Suroyo Alimoeso mengaku sudah menyetujui draf peraturan pengganti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 2 Tahun 2009 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi tersebut. "Sudah saya paraf," ujarnya kemarin. Draf tarif baru, kata dia, tinggal menu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini