Tarif Listrik Rumah Tangga Naik 18 Persen
JAKARTA - Pemerintah mulai 1 Juli menaikkan tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga, bisnis, dan industri rata-rata sebesar 6-18 persen. Kenaikan terbesar dikenakan terhadap pelanggan rumah tangga pemakai daya 1.300-5.500 volt ampere (VA), yakni sebesar 18 persen.
Keputusan kenaikan tarif listrik disetujui Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat dalam rapat dengan pemerintah kemarin. Kenaikan tarif listrik juga dikenakan terhadap kalangan bisnis
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini