Lahan Tambang, Geotermal, dan Waduk Tak Ikut Moratorium
JAKARTA -- Lahan yang digunakan untuk usaha pertambangan, geotermal, pembangkit, dan waduk tidak akan diikutkan dalam moratorium (penghentian sementara) sebagai rangkaian dari letter of intent (LoI), yang ditandatangani pemerintah Indonesia dan Norwegia di Oslo pekan lalu.
"Yang dikecualikan adalah sektor-sektor yang menggunakan lahan dalam jumlah besar, seperti geotermal, oil and gas, dan yang diperuntukkan bagi kepentingan publik, seperti power
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini