Jaksa Kesulitan Ungkap Korupsi Kasus Century
JAKARTA - Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan belum bisa menemukan kerugian negara dalam kasus penyelamatan (bailout) Bank Century. Kerugian negara, menurut Hendarman, baru bisa dipastikan bila Century tak mengembalikan dana bailout kepada pemerintah.
Menurut Hendarman, Bank Century--kini Bank Mutiara--memiliki waktu tiga tahun untuk mengembalikan dana Rp 6,7 triliun itu. "Dan itu bisa ditambah setahun lagi," kata Hendarman dalam rapat dengan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini