Bapepam Keluhkan Akses ke Perbankan
Jakarta -- Badan Pengawas Pasar Modal tengah merevisi Rancangan Undang-Undang Pasar Modal, yang bakal memuat pasal agar regulator bisa membuka rekening nasabah perbankan. Alasannya, agar pelaku kejahatan pasar modal dapat ditangkap cepat.
Namun Kepala Bapepam Fuad Ramhany menegaskan, ini bukan berarti Bapepam seenaknya memeriksa rekening nasabah. Kewenangan ini hanya untuk melakukan pemeriksaan. "Bukan untuk menyidik. Tentu dengan prosedur standar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini