Korban Kecelakaan Elpiji Subsidi Dapat Asuransi
JAKARTA -- PT Pertamina (Persero) akan memberikan asuransi kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan saat menggunakan tabung gas 3 kilogram. Asuransi diberikan kepada korban yang termasuk dalam Program Konversi Minyak Tanah ke elpiji 3 kilogram serta korban yang terkena kecelakaan diri atau harta benda dalam kaitan dengan program tersebut.
"Harus dibuktikan dengan adanya 'kartu cacah' atau surat pernyataan resmi dari Manager Region Pertamina s
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini