Kasus Pajak PT Permata Hijau Sawit
"Sumbangan Pajak Permata Hijau Minus"
Jakarta -- Kasus pajak PT Permata Hijau Sawit makin menarik dicermati. Kepala Kantor Wilayah Pajak Sumatera Ramran Brahmana mengungkapkan pemeriksaan terhadap Permata Hijau dilakukan karena sejarah pembayaran pajaknya mencurigakan.
Menurut Ramran, bila dilihat dari omzet, pajak penghasilan badannya hanya 0,32 persen atau tidak sampai 1 persen penghasilan sebelum kena pajak. Meski pajaknya rendah, di sisi lain, Permata Hijau terus meminta restitusi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini