Ratusan Jasa Pengiriman Uang Tak Berizin
JAKARTA - Hanya segelintir penyelenggara kegiatan usaha pengiriman uang (KUPU) yang memiliki izin. Dari ratusan jasa penyelenggara pengiriman uang itu, baru 60 perusahaan terdaftar di Bank Indonesia (BI).
Alhasil, pencegahan fraud dan pencucian uang tidak maksimal. BI pernah menemukan calon pendaftar KUPU di Surabaya. "Yang mencuci uang hasil penjualan narkoba dan senjata," ujar analis senior Lisensi Sistem Pembayaran dan Informasi Direktorat Akunt
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini