Maskapai Wajib Laporkan Kategori Pelayanan
Jakarta -- Pemerintah meminta maskapai melaporkan kategori pelayanannya sebelum 15 Mei. Semua maskapai harus menerapkan Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang Tarif Batas Atas Maskapai Berjadwal Kelas Ekonomi. "Paling lambat pekan depan mereka harus sudah melaporkan kategorinya," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Herry Bakti S. Gumay kepada Tempo akhir pekan lalu.
Dia mengatakan revisi peraturan tentang tarif batas atas pada 2002 suda
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini