Terbukti Kartel, 9 Maskapai Didenda Rp 587 Miliar
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum sembilan maskapai sebesar Rp 587 miliar atas dugaan kartel biaya tambahan pengganti bahan bakar (fuel surcharge).
"Menyatakan terlapor secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," kata Ketua Majelis Hakim Tri Anggraini dalam pembacaan putusan di kantor KPPU kemarin.
Pasal 5 Undang-Undang Persaingan Usaha melarang penetapan harga secara bersama-sama alias k
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini